VOICEINDONESIA.CO, Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa senilai Rp190.500.000 kepada ahli waris almarhumah Sipti Hariani, guru tidak tetap SMAN 7 Rejanglebong.
Penyerahan dilakukan pada acara Tabligh Akbar Pengajian Merah Putih memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Balai Raya Semarak Bengkulu, Minggu (7/9/2025).
Santunan terdiri atas Santunan Kematian Rp20.000.000, Santunan Berkala Rp12.000.000, Biaya Pemakaman Rp10.000.000, serta Beasiswa untuk dua anak senilai Rp148.500.000.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan Jaminan Sosial untuk PMI di Taiwan
Selain itu, Gubernur Bengkulu juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Eti Sunarni, pegawai harian lepas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dengan nilai yang sama.
“Hari ini kita menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada ahli waris almarhumah Sipti Hariani dan almarhumah Eti Sunarni. Selain itu, kita juga terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan seperti marbut masjid, guru mengaji, imam masjid dan pekerja serupa lainnya. Kita telah menyiapkan anggaran Rp2 miliar untuk perlindungan pekerja rentan,” ujar Helmi Hasan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Didorong Perluas Jaminan Kerja Bagi Nelayan Maluku Utara
Ia menegaskan, Program Bantu Rakyat hadir agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang menghadapi risiko kerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pemerintah provinsi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.
“Langkah yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu ini merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan. Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak perlu lagi khawatir apabila terjadi kecelakaan kerja atau musibah lain,” tutur Ferama Putri.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung program daerah agar semakin banyak pekerja informal dan rentan terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.