VOICEIndonesia.co,Cianjur – Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural dan Ilegal masih kerap terjadi di Indonesia ,Lemahnya pengawasan perlindungan, mulai dari tahap perekrutan, menjadi salah satu faktor penyebab kasus seperti itu tetap terulang.
Diduga seorang yang menyandang gelar pak Haji berinisial SM berasal dari Kabupaten Cianjur ini Miliki perusahaan Haji dan Umrah yang disinyalir dimanfaatkan untuk memuluskan aksinya dalam berbisnis kotor untuk mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dengan modus menggunakan Visa kunjungan biasa dan visa Umrah.
Baca Juga : Imigrasi Soetta Amankan Lima WNA dalam Operasi Jagratara
Dalam penelusuran tim jurnalis VOICEIndonesia.co mendapatkan informasi bahwa ada sepasang suami istri yang berasal dari Kabupaten Pamekasan Jawa Timur NHD (37) dan AM (32) yang diduga di tempatkan oleh Sindikat yang berasal dari kabupaten Cianjur secara Non Prosedural.
Diketahui bahwa NHD (37) dan AM (32) diberangkatkan oleh SM ke Arab Saudi pada 7 Maret 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia (SV817) dengan modus menggunakan Visa kunjungan biasa dengan nomor visa 61147602xx yang masa berlaku Visanya hanya 30 Hari.
Baca Juga : Hadiri Indonesia – Macau Business Matching, BP2MI Dukung Perluasan Kesempatan Kerja
Didalam Visa tersebut ada penjelasan bahwa visa tersebut hanya bisa dipergunakan untuk kunjungan biasa tidak diizinkan untuk bekerja,dalam keterangan tersebut menjelaskan bahwa “Not Permit to work” .
Dari hasil penelusuran Jurnalis VOICEIndonesia.co bahwa rumah yang diduga milik SM di Jl.Bina Kencana Kabupaten Ciajur terlihat sepi dan sudah di coba dihubungi melalui telepon dan WhatsApp namun belum ada tanggapan apapun,sampai berita ini di tayangkan.