VOICEINDONESIA,JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan bahwa akan menindak tegas para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau siapa pun yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural.
“Kami tak pernah ragu menjatuhi sanksi bagi P3MI yang melanggar. Kami tidak pernah ragu. Begitu menerima laporan, kami langsung merespons. Kami sudah banyak sekali memberikan sanksi administrasi kepada yang melanggar,” ucap Menaker saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Memastikan hal tersebut, Ida Mengungkapkan bahwa Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan serta penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya yang dilakukan dengan mendorong dan memberikan bantuan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Hal tersebut mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, Pemerintah membentuk LTSA.