VOICEIndonesia.co,Kuala Lumpur – Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya memutuskan mengubah vonis hukuman mati kepada empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia dalam mengajukan peninjauan ulang hukumannya.
Sebanyak tiga hakim dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Kamis, secara aklamasi memutuskan hukuman mati dan penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman penjara sejak mereka ditangkap dan cambuk.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yg menghapuskan “mandatory death pinalty” untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang banyak melibatkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Tuntut Pengusutan Sulitnya WNI di Malaysia Masuk DPT Pemilu 2024
Menanggapi perkembangan itu, dia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagai PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup.