Polda Banten Ungkap Tiga Kasus TPPO: Dua Tersangka Mantan Petugas BP2MI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Banten dengan modus dijanjikan mendapatkan gaji besar serta korban akan dijadikan asisten rumah tangga di luar negeri (Arab Saudi) tanpa dokumen yang sah atau ilegal sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif di Serang, Senin mengatakan dalam Minggu ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari hasil mengungkap tiga perkara kasus TPPO.

“Dari 7 tersangka ini ada dua diantaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Sabilul dilansir dari ANTARA, Senin 13 Juni 2023.

Dari hasil pengungkapan TPPO tersebut, dia mengatakan, sebanyak 11 orang menjadi korban.

Hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan PMI di Bandara Soetta untuk memberangkatkan korban ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART(.

“Tersangka BT (33), BJ (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja. Sedangkan, YK (39), KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi,” jelas Sabilul.

Tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini Jaksa akan mengirimkan surat P21. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang butkti ke Kejaksaan untuk dapat disidang di pengadilan,” kata Sabilul.

Sabilul menjelaskan, sampai dengan saat ini pemerintah telah menghentikan dan melakukan pelanggaran penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan timur tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

Selanjutnya, Sabilul menegaskan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari pada calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah,” katanya.

Selain itu, lanjut Sabilul, jika masyarakat mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

“Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum menyetujui kontak kerja.

Serta selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontra kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja. Selanjutnya jangan tergiur iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” kata Sabilul.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO