VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang tersangka berinisial IIM (21) yang berperan sebagai perekrut dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur tujuan Entikong, Malaysia.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2024, polisi menggagalkan keberangkatan dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional El Tari Kupang,” katanya.
Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga: Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel