Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang tersangka berinisial IIM (21) yang berperan sebagai perekrut dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur tujuan Entikong, Malaysia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.

“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2024, polisi menggagalkan keberangkatan dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional El Tari Kupang,” katanya.

Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga: Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia