VOICEINDONESIA.CO, Sleman – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda 34 permohonan paspor periode Agustus sampai Oktober 2024.
Penundaan tersebut sebagai upaya pencegahan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non prosedural.
Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga menjelaskan bahwa adanya indikasi para pemohon paspor akan bekerja secara non prosedural dan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Baca Juga: Menteri Imipas tambah syarat mutasi rekening di Imigrasi cegah TPPO
“Penundaan permohonan paspor didasari pada keterangan para pemohon yang tidak benar dan tidak konsisten serta tidak dapat melampirkan data dukung yang menyatakan bersangkutan akan bekerja di luar negeri,” keterangan Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, dikutip VOICEINDONESIA.CO, Selasa, (12/11/2024).
Adapun penundaan permohonan paspor berasal dari berbagai kabupaten baik di dalam maupun luar provinsi Yogyakarta, sebagai berikut: