Kumham Imipas bentuk komisi bersama urus 8.000 WNI di Filipina

by Irawan Surya Nugroho
0 comments
A+A-
Reset
Kumham Imipas bentuk komisi bersama urus 8.000 WNI di Filipina

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI akan membentuk komisi bersama (joint commision) antarnegara bersama Filipina untuk menuntaskan persoalan 8.000 orang warga negara Indonesia di Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan para WNI yang tinggal di wilayah Filipina selatan itu hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas karena merupakan anak dan cucu WNI yang lahir tanpa memiliki akta.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama dan harus diselesaikan,” ujar Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin di Jakarta, Senin, seperti dikonfirmasi.

Tidak hanya WNI yang tinggal di wilayah Filipina, sebaliknya Yusril menyebutkan ada sekitar 300 orang warga negara Filipina yang tinggal di wilayah Indonesia, terutama di kepulauan sekitar Sulawesi Utara yang memiliki nasib serupa.

Dari segi hukum kewarganegaraan, Yusril menuturkan Indonesia dan Filipina mengakui asas teritorial dan kewarganegaraan tidak hanya satu pihak dari orang tua.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Yogyakarta Cegah Keberangkatan 56 CPMI Non Prosedural di Bandara YIA

Melalui komisi bersama, pemerintah Indonesia dan Filipina akan mendata masing-masing warga negara untuk selanjutnya diregistrasi.

“Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina, tidak terdaftar. Saya kira perlu diselesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara,” katanya.

Sementara itu, Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin menyampaikan pemerintahnya melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado selama ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Terhadap para WNI tanpa status yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, sambung dia, Pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal.

Ketika para nelayan itu tinggal dan memiliki anak di wilayah Filipina, Gina menjelaskan sebagian besar mereka tidak mengurus dokumen berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.

“Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia yang tinggal di wilayah selatan Filipina,” ucap Gina pada kesempatan sama. *

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia