VOICEINDONESIA.CO, NUNUKAN – Sebanyak 9 calon penumpang yang hendak berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Indonesia, menuju Tawau, Malaysia, terpaksa mengalami penundaan keberangkatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara singkat dengan para calon penumpang.
Menurut keterangan Jodhi Erlangga, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, kegiatan pemeriksaan berjalan lancar dan berhasil mengidentifikasi sejumlah calon penumpang yang diduga akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia.
Baca Juga: Kemlu Bakal Evakuasi Kembali 96 WNI dari Suriah
“Kami melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen keimigrasian para calon penumpang. Hasilnya, ada sembilan orang yang kami duga akan bekerja di Malaysia tanpa izin resmi. Kami menunda keberangkatan mereka untuk menghindari masalah hukum yang lebih lanjut,” ujar Jodhi Erlangga.
Para calon penumpang yang tertunda keberangkatannya adalah individu-individu dengan berbagai latar belakang dan asal daerah yang berbeda.
Mereka antara lain adalah R (Pr), YBK (Lk), M (Lk), D (Pr), R (Pr), RP (Pr), GS (Lk), Darwin (Lk), dan WOZA (Pr), yang semuanya tercatat memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan indikasi bahwa mereka akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia.
Baca Juga: Menlu pantau proses perekrutan demi lindungi pekerja migran
Zulfan Andrian Pratama, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor keimigrasian.
“Kami telah menyerahkan 9 orang yang tertunda keberangkatannya kepada BP2MI untuk proses lebih lanjut. Kami berharap tindakan ini dapat mencegah masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh tenaga kerja ilegal,” jelas Zulfan.
Pihak Imigrasi Nunukan berharap agar kejadian ini menjadi contoh bagi calon penumpang lainnya untuk selalu mematuhi prosedur dan aturan keimigrasian yang berlaku demi terciptanya mobilitas yang aman dan legal.*