VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bandung dipecat oleh bos nya di Taiwan tanpa alasan yang jelas setelah 2 bulan bekerja.
Rafandi, menjelaskan bahwa bos nya sering mabuk dan memarahi tanpa alasan yang jelas.
“Suka mabuk koh, lagi kerja nggak ada kesalahan kok dimarah-marahin, pas pulang-pulang ada laporan, Rafandi itu kerjanya ga bisa,” jelas Rafandi, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Selasa, (14/01/2025).
Saat berangkat, pihak Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengenakan biaya Rp51 juta untuk berangkat ke Taiwan.
Setelah diputus kontrak, P3MI mengembalikan uang kepada Rafandi sebesar Rp21 juta kepada Rafandi.
Di Taiwan, Rafandi menjelaskan dirinya bekerja di bagian kontruksi.
“Kontruksi, cuman kan job saya kan ngelas, cuman pas nyampe kesana bersihin toilet loh koh,” kata Rafandi.
Rafandi menjelaskan bahwa sebelum berangkat ia sudah berlatih untuk mengelas. Cuman saat di Taiwan, ia bekerja untuk membersihkan toilet.
Dihubungi VOICEINDONESIA.CO, Selasa, (14/01/2025) Faisal Soh menjelaskan bahwa Rafandi sebelum berangkat belajar nge las.
Faisal menjelaskan jika biasanya PMI yang baru memang disuruh untuk bantu-bantu dulu.
Baca Juga: Kemlu RI Pastikan Belum Ada WNI Terdampak Gempa Kyushu Jepang
“Biasanya kalua sudah 6 bulan baru dialihkan ke pekerjaan sesuai dengan kontraknya. Intinya disuruh lihat system kerja dan adaptasi dulu,” jelas Faisal.
Sedangkan untuk gaji, Faisal menjelaskan bahwa Rafandi mendapatkan gaji yang sesuai selama dua bulan.
“Tapi kena potongan cicilan biaya penempatan, biara ARC, akses dan akomodasi pengurusan dokumen. Jadi terima nya hanya sedikit. Sekitar Rp3 jutaan saja di bulan pertama, bulan kedua terima Rp5,5 juta karena dipotong cicilan dan biaya penempatan,” jelas Faisal Soh.
Namun, Faisal Soh sendiri mencurigai bahwa uang pemberangkatan Rp51 juta merupakan uang pembelian job.
“Saya mencurigai uang Rp51 juta yang dikeluarkan di awal itu merupakan uang pembelian job yang dilakukan oknum P3MI dan agensi ini. Dimana saya memiliki dugaan uang tersebut dialihkan ke negara Taiwan tidak melalui rekening P3MI,” jelas Faisal Soh.
Sebagai YouTuber yang mebuat konten tentang PMI, ia juga mempertanyakan terkait perpajakan uang tersebut jika tidak terdapat dalam laporan pajak, apakah termasuk dalam unsur penggelapan pajak atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau misal terbukti nantinya tidak melapor pajak, bagaimana dengan PMI lain yang sudah diberangkatkan, apakah mereka juga menjadi korban?,” kata Faisal Soh.
Disisi lain, menurutnya, agensi seharunya memberikan tawaran pekerjaan baru lagi kepada PMI.
“Pihak P3MI juga seharusnya membantu anak mengkomunikasikan ke agentnya, karena bagaimana pun mereka pada saat MOU kerjasama antara P3MI dan agensi ada tertulis jaminan kerja 1 kontrak kerja (3 tahun). Dan PMI juga berangkat dengan kontrak 3 tahun,” jelas Faisal Soh.