VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan dipulangkan ke Indonesia.
PMI mengaku dipecat setelah satu bulan bekerja di pabrik baja di Taiwan.
Bukan karena tidak bisa bekerja, PMI mengaku terdapat senioritas dalam PT tersebut.
PMI menjelaskan bahwa dirinya difitnah merusak barang, padahal ia sendiri tidak mengerjakannya.
Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi
“Ya pertama saya di mesin pertama, beratkan saya dipindah ke mesin kedua, saya udah bisa mesin kedua, udah lancar, ya mungkin sakit hati lah bagiannya saya ambil. Saya langsung kerja satu jam di pabrik pertama dipindah ke pabrik ke dua. Pabrik kedua saya disuruh bersihin kaca. Pulang dari pabrik kedua saya difitnah, barang katanya saya yang kerjakan. Saya belum kerjakan,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Jumat, (14/2/2025).
Selain itu PMI mengatakan dirinya tidak bisa berbahasa Mandarin sehingga sulit untuk menjelaskan.
“Saya juga ga tahu Bahasa,” jelasnya.
Sedangkan pihak agency menyuruh untuk mencari pekerjaan sendiri.
Untuk mendapatkan pekerjaan lagi di Taiwan, PMI mengatakan dirinya harus membayar Rp60 hingga Rp70 juta.
Baca Juga: KP2MI Sebut PMI Harus Miliki 5 Siap
“60 sampai 70 an itu langsung cahs juga,” jelas PMI.
Sebelum berangkat, pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga tidak memberikan pelatihan Bahasa kepada PMI.
“Ga ada koh,” ungkapnya.
PMI juga sempat menceritakan hal yang ia alami kepada pihak penerjemah. Namun penerjemah tidak membalas pesannya.
“Saya udah bilang, tapi ga pernah bales,” lanjutnya.
Sebelum berangkat PMI mengeluarkan biaya Rp68 juta, dan masuk ke PT Rp61 juta.
Saat Kembali ke Indonesia P3MI mengembalikan uang Rp35 juta.
PMI mengungkapkan bahwa dirinya kapok bekerja di Taiwan karena membawa pulang hutang.
PMI memiliki hutang sebanyak Rp100 juta kepada bank.