Biaya Penempatan Hampir Rp150 Juta ke Korea, PMI Kena PHK Sebelah Pihak

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan mengaku terkena PHK sebelah pihak.

Sebelum berangkat, PMI diarahkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk meminjam ke Koperasi Simpan Pinjam sebanyak Rp150 juta.

Untuk biaya penempatan, PMI mengatakan menghabiskan hampir Rp200 juta.

“Hampir Rp200 juta. Cash yang dikasih ke PT Rp36 juta. Sisanya ambil dari koperasi simpan pinjam. Diarahkan untuk pinjam. Total Rp150 juta,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Jumat, (14/3/2025).

Baca Juga: Tak Hanya ART, Karding Ajak Purna Paskibra Isi Job Order Sektor Pertambangan hingga Pilot

Ketika mendapatkan pinjaman dari Koperasi, PMI langsung mentransfer ke pihak P3MI.

Berangkat menggunakan visa kerja (E10), PMI yang bekerja di kapal Ikan menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja dua bulan saja di Korea dan mendapatkan gaji sekitar Rp23 juta.

Salah satu alasan dirinya dipulangkan adalah karena tidak diberi makan selama dua hari karena dirinya merupakan pekerja Borongan.

“Ke Korea ini Kapal Ikan. Saya ga kuat selama dua hari ga makan,” jelasnya.

Tak sendiri, saat berangkat PMI menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan 20 orang. Namun banyak yang menjadi PMI kaburan karena pihak agency yang tidak bertanggung jawab.

“Pas Waktu saya berangkat sekitar 20 orang.Banyak yang pada kabur karena agent nya tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain tidak diberi makan, PMI juga sempat mendapatkan kekerasan fisik oleh kapten.

Baca Juga: Kapolri Dampingi Presiden Resmikan Sistem Baru Tunjangan ASN

PMI berhasil selamat karena dibantu oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Korea.

“Pas kejadian ditendang sama kapten, pas saya turun saya hubungi KBRI setempat via telpon,” jelasnya.

Diketahui, sebelum beragkat, PMI juga mengatakan bahwa memiliki kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan.

Sedangkan permasalahan dengan Koperasi Simpan Pinjam, PMI menjelaskan bahwa pihak P3MI tidak mau ikut campur dengan peminjaman uang tersebut.

Saat ini Ketika sudah di PHK, PMI bingung untuk melunaskan biaya angsuran ke Koperasi sebesar Rp6.800.000 selama tiga tahun.

“Sama bunganya Rp6.800.000 tiga tahun,” jelasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO