Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau,” kaya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Mapolda Bengkuli, Kamis.
Ia menyebutkan kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Namun, saat korban tidak di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu café sebagai pendamping lagu.
“Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka dan korban menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian dan setelah menerima informasi tersebut anggota Subdit IV Renekta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EL di kediaman rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu,” jelasnya.