Polda Bengkulu Tangkap Satu Tersangka TPPO di Riau

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau,” kaya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Mapolda Bengkuli, Kamis.

Ia menyebutkan kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Namun, saat korban tidak di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu café sebagai pendamping lagu.

“Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka dan korban menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian dan setelah menerima informasi tersebut anggota Subdit IV Renekta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EL di kediaman rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu,” jelasnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia