Polda Bengkulu Tangkap Satu Tersangka TPPO di Riau

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap satu tersangka yaitu EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Tersangka EL ditangkap karena memperkerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau,” kaya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Mapolda Bengkuli, Kamis.

Ia menyebutkan kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Namun, saat korban tidak di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru di salah satu café sebagai pendamping lagu.

“Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka dan korban menghubungi orang tuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian dan setelah menerima informasi tersebut anggota Subdit IV Renekta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EL di kediaman rumahnya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan hutang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 6 undang undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Sebelumnya, Polda Bengkulu dan jajaran telah melakukan pengungkapan 19 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang terjadi di sejumlah wilayah di Bengkulu.

Dari 19 kasus TPPO tersebut, Polda dan jajaran telah menyelamatkan 36 korban yang berada di delapan wilayah Bengkulu.

“Selama gelaran operasi tindak pidana penjualan orang, sampai 30 Juni 2023, Polda Bengkulu dan jajaran telah mengungkapkan 19 kasus TPPO,” ujar Anuardi.

Berikut rincian pengungkapan kasus TPPO terdiri atas Polda Bengkulu satu kasus, Kepolisian Resort Kota (Polersta) Bengkulu satu kasus, Polres Rejang Lebong tiga kasus.

Kemudian Polres Lebong dua kasus, Polres Kepahiang satu kasus, Polres Seluma dua kasus, Polres Kaur dua kasus, Polres Bengkulu Tengah dua kasus dan Polres Bengkulu Selatan satu kasus.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO