VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kondisi ekonomi yang sulit dan terbatasnya lapangan pekerjaan membuat banyak masyarakat terjebak dalam rayuan pekerjaan luar negeri yang ternyata berujung penipuan dan perdagangan orang.
Kasus ini semakin marak terjadi, dan banyak warga yang menjadi korban penipuan online dan human trafficking.
Salah satu kasus menimpa sepasang suami istri asal Bandar Lampung, berinisial RW dan IH. Mereka menjadi korban penipuan online di Myawaddy, Myanmar.
Bersama 25 orang lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia, mereka dipaksa bekerja sebagai penipu online, menargetkan sesama warga Indonesia melalui media sosial Facebook.
RW dan IH mengungkapkan bahwa mereka kerap mengalami kekerasan fisik jika tidak memenuhi target yang ditetapkan.
Baca Juga: Imigrasi Malaysia Tangkap WNI Diduga Sindikat Penyelundup Migran
Hukuman tersebut mencakup pemukulan dengan tongkat besi, setruman, tamparan, hingga push-up ratusan kali di bawah terik matahari.
“Sebelumnya, RW dan IH ditawari pekerjaan melalui grup Facebook lowongan kerja Thailand, yang menjanjikan mereka posisi sebagai telemarketing di Thailand dengan gaji Rp 12 juta per bulan,” dilansir dari laman SBMI, Kamis (14/11/2024).