Kemlu Beberkan Empat Langkah Cegah Tangani Kasus TPPO Terhadap WNI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Kemlu RI pastikan Korsel teruskan pencarian dua ABK WNI yang hilang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyatakan pihaknya menjalankan empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” dalam mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa WNI.

Strategi pertama, ucap Judha, adalah perlindungan korban (Protection) yang meliputi pemberian tempat aman, konseling apabila dibutuhkan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi dengan masyarakat.

“Lebih lanjut, untuk membedakan korban TPPO yang sebenarnya dengan yang tidak, Kemlu tetap memperbarui form screening,” kata Judha dalam agenda diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia yang dipantau via daring di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali bentuk unit siber awasi WNA

Judha menyoroti pentingnya strategi tersebut untuk mencegah kasus penipuan dan judi daring di luar negeri yang amat berkaitan dengan kasus TPPO.

Terlebih, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana 1.290 kasus di antaranya dipastikan terdapat unsur TPPO.

Langkah kedua adalah penegakan hukum (Prosecution) yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri yang kemudian berkolaborasi dengan penegak hukum di negara lain untuk kejadian di luar negeri. Saat ini, Polri memiliki kerja sama dengan sekitar 15 negara untuk menangani kejahatan lintas batas, kata Judha.

Direktur Kemlu ini melanjutkan, langkah ketiga adalah pencegahan (Prevention) yang dilakukan melalui pelibatan pihak-pihak terkait, seperti dengan pengelola media sosial untuk pengembangan filter yang dapat mendeteksi tawaran kerja palsu, penipuan daring, maupun judi daring.

Baca Juga: Kemlu: 37 WNI berhasil pulang ke Indonesia dari Suriah

Langkah terakhir adalah melalui pengembangan kerja sama (Partnership) antara Kemlu RI dengan pemangku kepentingan, seperti dengan komunitas regional maupun rekan-rekan media di Indonesia.

“Ketika Indonesia memegang Keketuaan ASEAN, kita mendorong secara khusus deklarasi tingkat pemimpin ASEAN mengenai pencegahan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi,” kata Judha, menambahkan.

Judha juga berharap supaya jurnalis dapat memainkan perannya seperti dengan melakukan liputan mendalam untuk meneliti keampuhan strategi Kemlu RI dalam menangani korban TPPO dan menindak pelakunya.

“Kami sebenarnya juga berharap supaya rekan media jangan meliput hanya haru-birunya saja ketika ada video viral di media sosial terkait TPPO,” katanya.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO