VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau overstay di negara tersebut.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Banten, Jumat, menyampaikan bahwa dari 193 PMI yang dideportasi tersebut diterbangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/3) dini hari.
“Kami akan pastikan bahwa seluruh PMI yang terdiri dari 193 orang ini, akan kita kawal kepulangannya sampai di rumah mereka masing-masing,” ucap Karding.
Baca Juga: Nasib Naas TKW Asal Bandung, Dikurung Majikan Hingga Ditipu Calo
Ia mengatakan, pengembalian terhadap ratusan PMI dan diupayakan penjemputan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya dalam memberikan perlindungan.
“Maka kepada mereka (PMI) dari luar kota yang tidak dijemput oleh keluarganya, hari ini akan kita tampung di tempat penampungan kita di BP3MI Banten. Jadi dipastikan aman,” katanya.