VOICEIndonesia.co, Jakarta – Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan delapan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri, saat ini sedang mendalami laporan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Selasa (14/05/2024).
Perwira menengah Polri itu menyebut pendalaman ini dilakukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur TPPO, setelah memenuhi unsur baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan terlapor maupun pelapor.
“Karena laporan ini masih baru diterimanya, penyidik masih melakukan pendalaman, setelah itu mungkin seminggu lagi kami updateperkembangannya,” kata Erdi.
Sebanyak delapan orang buruh migran bekerja sebagai ABK di kapal milik China melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO, Rabu (8/5).
Kedatangan delapan ABK buruh migran Indonesia itu didampingi sejumlah organisasi pekerja migran salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).