VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pola korupsi dalam pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) telah teridentifikasi sejak tahun 2012. Meski sejumlah rekomendasi telah diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) saat itu, namun praktik serupa kembali ditemukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan identifikasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK. Pihaknya mengkaji secara menyeluruh sistem layanan perizinan mempekerjakan TKA pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu terkait rencana pengurusan TKA.
“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Hindari Wartawan, Eks Sekjen Kemenaker Sembunyi di Antara Pegawai KPK Usai Diperiksa
Saat itu, KPK memberikan rekomendasi seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional dan membangun sistem layanan one stop service. Lembaga antirasuah juga merekomendasikan optimalisasi pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik.
Budi menyesalkan celah dan pola korupsi yang sama kembali muncul dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan TKA yang sedang disidik KPK. Ironi tersebut menunjukkan lemahnya implementasi rekomendasi yang telah diberikan lebih dari satu dekade lalu.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Eks Pejabat Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.