VOICEINDONESIA.CO, Tanjung Pinang, Kepri – Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepri, Kamis mengatakan sebanyak 105 orang menjalani deportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, sebanyak 64 merupakan laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia 6,5 bulan.
WNI yang keseluruhannya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) itu menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Raker Pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dilansir dari ANTARA, Jumat (15/11/2024) beberapa dari mereka mengaku masuk dan kemudian bekerja di Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah. Beberapa lainnya masuk melalui jalur tidak resmi dan tertangkap aparat sesaat setelah tiba di Malaysia.