VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, membuka wacana untuk kembali mengizinkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.
Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan moratorium (penghentian sementara) bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor domestik, seperti pekerja rumah tangga di kawasan Timur Tengah.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan bahwa Menteri P2MI belum memiliki wewenang untuk mencabut moratorium yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Menteri PPMI Bantu Migran Nonprosedural Dapatkan Kembali Ijazahnya
“Beliau ini masih baru dalam dunia ketenagakerjaan migran. Meski memiliki kewenangan sebagai menteri, sejauh mana beliau memahami persoalan ini? Selain itu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 juga belum direvisi, sehingga beliau belum memiliki kapasitas untuk mencabut moratorium, karena hal itu masih berada dalam ranah Kemnaker,” ujar Aznil Tan kepada media, Jumat (15/11/2024).