VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk segera memiliki E-PMI sebagai identitas resmi selama bekerja di luar negeri.
E-PMI menjadi bukti bahwa data PMI tercatat dalam sistem negara dan berhak memperoleh pelindungan penuh selama masa penempatan.
KemenP2MI menjelaskan bahwa penerbitan E-PMI dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id.
Setiap PMI wajib menyiapkan dokumen sesuai skema keberangkatan masing-masing, mulai dari Re-Entry, Perseorangan, hingga Specified Skilled Worker (SSW).
Baca Juga: DPR Minta Calon PMI Perkuat Bahasa Asing dan Hindari Jalur IlegalÂ
Syarat untuk Skema Re-Entry
Calon PMI yang sebelumnya telah bekerja di negara tujuan dan kembali berangkat melalui jalur re-entry wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. Foto profil
2. Paspor
3. Perjanjian kerja
4. Surat cuti
5. Visa
6. Surat keterangan sehat
7. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
8. Syarat untuk Skema Perseorangan
Bagi PMI yang berangkat tanpa perantara perusahaan penempatan, syarat lebih rinci diperlukan untuk memastikan legalitas hubungan kerja dan pelindungan di negara tujuan, yaitu:
1. Surat Keterangan Status Perkawinan (bagi yang menikah melampirkan fotokopi buku nikah)
2. Surat izin suami/istri, atau izin orang tua/wali yang diketahui Kepala Desa/Lurah
3. Sertifikasi kompetensi kerja
4. Surat keterangan sehat
5. Visa kerja
6. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
7. Salinan surat panggilan kerja dari pemberi kerja berbadan hukum
8. Profil pemberi kerja berbadan hukum
9. Perjanjian kerja
10. Bukti kepesertaan jaminan sosial
11. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap seluruh risiko
Baca Juga: Harga MBG untuk Lansia Ditetapkan Rp15 Ribu Per MenuÂ
Syarat Skema Specified Skilled Worker (SSW)
Untuk PMI yang bekerja di Jepang melalui skema SSW, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
1. Foto profil
2. Paspor
3. Perjanjian kerja
4. KTP elektronik
5. Certificate of Eligibility (CoE)
6. Surat keterangan sehat
7. Surat izin keluarga
8. Surat pernyataan
9. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
KemenP2MI menekankan bahwa kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan proses penempatan berjalan aman, legal, dan mendapatkan pelindungan menyeluruh dari negara.
