Migran Watch Prihatin Ada Pemda Larang Warganya Kerja Ke Luar Negeri

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Migrant Watch

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Migrant Watch prihatin atas kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung yang  tidak menerbitkan rekomendasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor informal, seperti domestic worker atau rumah tangga.

Pelarangan itu sudah berlangsung lama sejak tahun 2011,  meski pemerintah pusat membuka kesempatan bagi pencari kerja migran sektor domestik tersebut.

“Kami sangat menyayangkan mindset sesat Pemkab Bandung melarang warganya dengan tidak tidak melayani warganya pengurusan ID untuk  bekerja keluar negeri di sektor domestik. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan membunuh hak dasar manusia mencari nafkah,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, Jakarta (12/01/2023).

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Migant Watch akan melakukan langkah hukum untuk mendadvokasi para korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) atas dihambatnya hak warga negara Indonesia bekerja ke luar negeri tersebut.

“LBH Migrant Watch akan melakukan advokasi kepada CPMI atas tindakan kriminal pejabat pemerintah daerah  yang menghambat hak PMI bekerja ke luar negeri agar ada efek jera, bahwa pejabat tidak bisa sewena-wena nembuat aturan. CPMI dapat menuntut secara  pidana dengan pasal 84 ayat 2, UU No. 18 tahun 2017,  dimana bisa dituntut penjara 5 tahun,”  ujar Aznil tegas.

Sebagaimana diketahui,  Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Agustini Saputri saat di hubungi ,Rabu (28/12/2022) menjelaskan, sejak 2011 pemerintah Kabupaten Bandung tidak menerbitkan rekomendasi penempatan PMI sektor informal sejalan dengan larangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menempatkan PMI di sektor domestik worker ke 12 negara di Timur Tengah.

Ketentuan itu diperkuat oleh instruksi/pernyataan Bupati Bandung pada tahun 2011. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berlaku, meski pemerintah pusat telah membuka penempatan PMI informal untuk sektor domestic worker ke Taiwan dan Malaysia.

Dari pengamatan di LTSA yang berada di Mall Pelayanan Publik, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (28/13/2022) diperoleh informasi bahwa pencari kerja yang berminat untuk bekerja di sektor informal selalu ada bahkan terkesan para pencari kerja tersebut cenderung memaksa untuk bisa bekerja di sektor informal di luar negeri.***

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO