VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi upaya penegak hukum memvonis terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Beni Susanto terhadap pekeria migran Indonesia (PMI).
“Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan apresiasi serta hormat setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum gabungan,” kata Menteri P2MI itu sebagaimana rilis pers KP2MI pada Rabu (15/01/2025).
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menteri Karding kepada aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Riau, Satuan Polres Bengkalis, Kejaksaan Tinggi Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis di Provinsi Riau karena telah memvonis terdakwa kasus TPPO dengan nama Beni Susanto.
Baca Juga: Polisi tangkap empat pelaku TPPO di Jaksel
Beni Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan penyelundupan manusia, dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 ribu, sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 111/Pid.Sus/2024/PN BIs dan Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN BIs.