KP2MI Apresiasi Upaya Penegak Hukum Vonis Terdakwa Kasus TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi upaya penegak hukum memvonis terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Beni Susanto terhadap pekeria migran Indonesia (PMI).

“Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan apresiasi serta hormat setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum gabungan,” kata Menteri P2MI itu sebagaimana rilis pers KP2MI pada Rabu (15/01/2025).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menteri Karding kepada aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Riau, Satuan Polres Bengkalis, Kejaksaan Tinggi Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis di Provinsi Riau karena telah memvonis terdakwa kasus TPPO dengan nama Beni Susanto.

Baca Juga: Polisi tangkap empat pelaku TPPO di Jaksel

Beni Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan penyelundupan manusia, dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 ribu, sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 111/Pid.Sus/2024/PN BIs dan Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN BIs.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia