KP2MI Apresiasi Upaya Penegak Hukum Vonis Terdakwa Kasus TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi upaya penegak hukum memvonis terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Beni Susanto terhadap pekeria migran Indonesia (PMI).

“Saya Abdul Kadir Karding selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan apresiasi serta hormat setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum gabungan,” kata Menteri P2MI itu sebagaimana rilis pers KP2MI pada Rabu (15/01/2025).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menteri Karding kepada aparat penegak hukum gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Riau, Satuan Polres Bengkalis, Kejaksaan Tinggi Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis di Provinsi Riau karena telah memvonis terdakwa kasus TPPO dengan nama Beni Susanto.

Baca Juga: Polisi tangkap empat pelaku TPPO di Jaksel

Beni Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan penyelundupan manusia, dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 ribu, sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 111/Pid.Sus/2024/PN BIs dan Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN BIs.

Putusan itu juga berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2017 pasal 81, yang berbunyi: “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, menurut keterangan rilis tersebut.

Kasus itu disebutkan terungkap berdasarkan penelusuran penempatan PMI secara non-prosedural dan TPPO terhadap PMI di Bengkalis pada November 2023.

Ditpolairud Polda Riau beserta anggota melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari laporan tersebut, Komandan kapal IV-1002 & Komandan kapal IV-1002 dan Komandan IV-2005 melakukan penggerebekan di kos-kosan Melati Sei Juling dan didapati atas nama Beni dan Supandi, beserta tiga orang korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga: Menteri Karding: Rata-rata Sumber PMI Dari Desa, Semua Terlayani dan Aman

Menyusul putusan tersebut, Kementerian P2MI menyambut baik putusan tersebut karena akan membuat efek jera para pelaku dan menjadi perhatian bagi pelaku TPPO lainnya.

Upaya pencegahan penempatan ilegal PMI dan pencegahan TPPO terhadap PMI di Provinsi Riau masih akan terus dilakukan KP2MI/BP2MI, Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dengan dukungan dari Polri, setelah Menteri KP2MI bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Januari 2025.

Rilis tersebut juga melampirkan data pencegahan TPPO yang sudah dilakukan di Provinsi Riau dari 2023-2024, antara lain total 37 kasus TPPO pada 2023 yang menindak 43 terdakwa dengan korban PMI sebanyak 316 orang.

Kemudian, pada 2024 Provinsi Riau juga mencatat 18 kasus TPPO yang menjerat dua tersangka, dengan korban PMI sebanyak 159 orang.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO