VOICEIndonesia.co,Jakarta – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta bekerja sama untuk memulangkan 28 nelayan Aceh yang telah dibebaskan otoritas Thailand usai ditangkap pada Agustus 2023.
“Mereka merupakan nelayan asal Aceh Timur yang berlayar menggunakan kapal KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila,” kata Kepala BPPA Akkar Arafat yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Akkar mengatakan, 28 nelayan tersebut dibebaskan otoritas Thailand pada 12 Maret 2024, dan tiba di Jakarta pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga : Imigrasi RI – Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan
Informasi itu didapatkan setelah pihaknya menerima surat dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla dari Thailand.
“Dalam surat Kemenlu disampaikan bahwa ada 28 WNI asal Aceh yang dipulangkan setelah menjalani masa hukuman, mereka terbang melalui Phuket – Singapura-Jakarta pada 14 Maret 2024 usai menjalani masa hukuman penjara setelah memasuki perairan di otoritas Pemerintah Thailand,” ujarnya.