VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, lima saksi dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN) aktif, pensiunan, serta pelaku usaha swasta, diduga terlibat dalam praktik pemerasan bernilai Rp53,7 miliar.
KPK telah mengidentifikasi saksi-saksi kunci, termasuk Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, yang merupakan fungsional di Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan pada tahun 2023-2025. Selain itu, KPK juga memanggil pensiunan ASN Muller Silalahi dan Jagamastra serta direktur utama PT Dienka Utama.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EN (wiraswasta), MS dan JM (pensiunan ASN Kemenaker), JEP (ASN Kemenaker), dan BAS (direktur utama di PT Dienka Utama),” kata Budi, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Staf Ahli Menteri Era Cak Imin terkait Kasus RPTKA
KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad telah memeras pemohon RPTKA sejak 2019-2024.
Para tersangka memanfaatkan kelemahan sistem dimana penundaan penerbitan RPTKA dapat mengakibatkan denda Rp1 juta per hari bagi tenaga kerja asing.
Baca Juga: KPK Dorong Mitigasi Korupsi dalam Perizinan TKA di Kemenaker
“Keterangan di sini, pensiunan ASN Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi menegaskan status saksi pensiunan yang dipanggil.