VOICEINDONESIA.CO,Tegal – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan PT. Gigar Marine Internasional ke Polres Tegal atas dugaan melakukan peraktek perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan secara Unprosedural ke Negara Singapura, pada 28 September 2019 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kepada awak media dengan didampingi Zaenudin, Ketua DPC SBMI Tegal dan perwakilan ABK, seusai membuat laporan ke Reskrim Polres Tegal, pada pada Kamis 14/07/2022.
“Kami barusan telah menyampaikan laporan ke Reskrim Polres Tegal, atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perekrutan dan menempatkan ABK secara unprosesural ke Negara Singapura oleh PT. Gigar Marine Internasional terhadap 10 orang ABK asal Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkap Juwarih.
Kata Juwarih, PT. GMI dilaporkan ke Polisi dengan dugaan telah melanggar Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Karena ABK ditempatkan tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang resmi seperti tidak diikutsertakan ke program jaminan sosial yaitu BPJS Ketenagakerjaan diduga kuat PT. GMI telah melanggar Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Juwarih.
Masih kata Juwarih, selain menggunakan UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, PT. GMI juga dilaporkan dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Berdasarkan analisa kami ketiga unsur dalam TPPO sudah terpenuhi, yaitu proses, cara, dan tujuanya sudah terpenuhi sehingga kami memasukan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO kedalam laporan ke Polres Tegal,” pungkas Juwarih.***