Tok! Pelayanan Leges CPMI sektor domestik Taiwan sudah dapat dilakukan

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Tok! Pelayanan Leges CPMI sektor domestik Taiwan sudah dapat dilakukan

Selanjutnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan membacakan surat yang ia tandatangani.

Dalam surat tersebut, tertera bahwa selain pelayanan legalisasi dokumen PMI yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada pemberi kerja perseorangan dapat dilakukan di UPT BP2MI seluruh Indonesia, terdapat beberapa hal selanjutnya.

“Pada saat melakukan legalisasi Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG), diwajibkan bagi BP3MI untuk memberikan stempel di setiap halamannya,” tutur Gatot.

Kemudian, Benny menambahkan, UPT BP2MI seluruh Indonesia dapat melakukan pelayanan perubahan data pada SPBG sesuai permohonan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melampirkan surat pengantar dari BP3MI yang melakukan legalisasi SPBG sebelumnya. ***

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia