Selanjutnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan membacakan surat yang ia tandatangani.
Dalam surat tersebut, tertera bahwa selain pelayanan legalisasi dokumen PMI yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada pemberi kerja perseorangan dapat dilakukan di UPT BP2MI seluruh Indonesia, terdapat beberapa hal selanjutnya.
“Pada saat melakukan legalisasi Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG), diwajibkan bagi BP3MI untuk memberikan stempel di setiap halamannya,” tutur Gatot.
Kemudian, Benny menambahkan, UPT BP2MI seluruh Indonesia dapat melakukan pelayanan perubahan data pada SPBG sesuai permohonan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melampirkan surat pengantar dari BP3MI yang melakukan legalisasi SPBG sebelumnya. ***