VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) menerima pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia menuju Batam, sebanyak 37 orang.
Dia menyebutkan BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan 37 PMI dari KJRI Johor Baru melalui Pelabuhan International Ferry Batam Centre, menuju Rumah Ramah P4MI Batam. “Sebanyak 37 PMI ini terdiri atas 26 laki-laki dan 11 orang perempuan,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi di Batam, Kamis.
Setelah ditempatkan di Rumah Ramah P4MI Batam, dilakukan pendataan untuk kepulangan ke daerah asal. Ini merupakan yang kedua kalinya pada awal 2025 BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia.
Sebelumnya, Kamis (9/1), BP3MI Kepri memfasilitasi 129 WNI yang dideportasi, terdiri atas dua anak-anak, 47 perempuan dan 80 laki-laki.
Dia menjelaskan hampir sebagian besar PMI yang dipulangkan atau dideportasi karena alasan “over stay” atau pelanggaran izin tinggal.