VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kantor KP2MI, Senin (17/3/2025).
Karding menegaskan bahwa kementeriannya hanya bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia karena sudah terdaftar dari Kementerian Hukum.
“Dan kami memang hanya bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia, karena dari data yang kami peroleh bahwa hanya asosiasi ini yang punya legal formal dari Kementerian Hukum,” ujar Karding.
Baca Juga: BP3MI Riau Serah Terima 37 CPMI yang Akan Berangkat Non Prosedural
Menurut Karding, pihaknya tidak menutup diri terkait kerja sama dengan pihak luar. Namun, untuk kepentingan pelindungan pekerja migran Indonesia, lanjut Karding, pihaknya ingin bekerja sama dengan asosiasi yang sudah terdaftar atau legal.
“Jadi kami sebagai bagian dari negara tentu harus berpikir, berpandang legal formal. Jadi kami bukan menutup, tapi ketika ada asosiasi mau kerjasama kami, Anda harus terdaftar dulu di Kementerian Hukum,” kata Karding.
Sebelumnya, Karding mengungkapkan bahwa nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia dilakukan sebagai upaya kementeriannya untuk menjalankan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Terkait Nasib TKW Asal Bandung di Arab Saudi, Berikut Hak Jawab TP Avida Aviaduta
Utamanya, kata Karding, terkait pelindungan hukum, ekonomi, sosial dari sebelum berangkat, ketika penempatan dan saat pulang kembali ke keluarga.
“Kami sendiri memerlukan konsultan hukum untuk ke depan bisa memastikan proses dan tata kelola pelindungan berjalan baik,” katanya.
Kemudian, lanjut Menteri Karding, dorongan soal pendidikan hukum untuk calon pekerja migran, sehingga mereka paham akan hukum terkait ketenagakerjaan dan hak-hak sebagai pekerja di negara orang.
“Jadi dua hal itu yang menjadi bagian dari kerja sama ini,” ungkap Karding.