VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH sebagai staf khusus Menaker. Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya tanggal 10 Juni,” ujar Budi dikutip dari ANTARA Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Hindari Wartawan, Eks Sekjen Kemenaker Sembunyi di Antara Pegawai KPK Usai Diperiksa
Budi menjelaskan bahwa mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut telah hadir tepat waktu. Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.15 WIB.
Sebelumnya, Luqman Hakim sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama tanggal 10 Juni karena sakit. KPK telah mengungkap delapan tersangka dalam kasus ini yang berhasil mengumpulkan Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019-2024.
KPK menjelaskan modus operandi para tersangka yang memanfaatkan keharusan penerbitan RPTKA.
Baca Juga: KPK Dorong Mitigasi Korupsi dalam Perizinan TKA di Kemenaker
“Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka,” ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya.