Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Dubai kembali ke Indonesia.
Dua PMI yang diduga ilegal tersebut adalah inisial S yang berasal dari Serang Banten dan I yang berasal dari Cianjur.
“Alhamdulillah ya hari ini Ibu S dan I tiba di Tanah Air,” ungkap Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 17 Agustus 2023, dua PMI tersebut ditemukan ditempat penampungan yang sama dan diduga menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai.
“S dan I sama-sama korban penyekapan di tempat yang sama di Dubai. Berhasil dibebaskan atas bantuan Kepolisian Dubai bekerja sama dengan KJRI Dubai,” kata Benny Rhamdani.
Melalui video inisial I yang viral di media sosial, I dijanjikan sebagai asisten rumah tangga di Dubai. Pada 2022 akhirnya I berangkat secara tidak prosedural.
I mengatakan bahwa pihaknya sempat menjadi asisten rumah tangga selama tujuh bulan di Dubai, sebelum akhirnya mendapat tawaran pekerjaan yang menurutnya lebih baik. Ternyata di tempat baru, I dijadikan pekerja seks.
“Yang dijanjikan pekerjaan yang bagus, ternyata tidak ada,” kata I.
Selama 3,5 bulan, pihaknya menjadi pekerja seks komersil di Dubai dan tidak mendapatkan upah.
“Tidak mendapat upah,” kata I.
Keberadaan I diketahui pada Senin, 10 Juli 2023 dari hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Polres Cianjur, Div Hubinter Polri dan Atase Kepolisian di Riyad, Konsuler KJRI Dubai dan Kepolisian Dubai.
Polres Cianjur telah menangkap Rahmat, selaku agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan I ke PEA (Persatuan Emirat Arab) secara tidak sesuai prosedur.