VOICEINDONESIA.CO, Kaohsiung – Memasuki hari ketiga sosialisasi Endorsement v3 dan SIPKON v2, Kepala KDEI Taipei menyampaikan bahwa kedua sistem ini akan semakin memudahkan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, Sabtu, (18/01/2025)
Diikuti oleh ribuan peserta, sosialisasi diadakan secara hybrid di tiga lokasi yaitu Taipe, Taichung dan Kaohsiung.
Sistem baru yang berbasis paperless ini diharapkan dapat mempermudah agensi dalam memberikan pelayanan.
Selain itu, pembayaran biaya legalisasi juga dapat dilakukan melalui Convenience Store di Taiwan, sehingga lebih praktis.
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Tunda 7 CPMI Non Prosedural
Kepala KDEI Taipei menekankan bahwa agensi harus responsif dalam memberikan perlindungan kepada PMI.
“Kami juga sedang mengevaluasi agensi yang menelantarkan PMI,” ujar Arif di hadapan 154 agensi dari daerah Kaohsiung dan Tainan.
Dengan sistem paperless, agensi tidak lagi perlu datang ke KDEI Taipei untuk mengurus legalisasi PK, sehingga biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih murah.
“Saya harapkan tidak ada lagi biaya-biaya yang tidak wajar yang dibebankan kepada PMI, serta tidak ada lagi agensi yang tidak mencatatkan PMI-nya yang telah memperpanjang kontrak. Jika tidak didaftarkan, kami akan tinjau ulang di endorsement,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri P2MI Pertimbangkan Penempatan PMI ke Yordania
Di akhir sambutannya, Arif mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak agensi dan KDEI Taipei serta berharap hubungan ini dapat terus terjaga.
Sebagai informasi, kedua sistem ini akan mulai diterapkan pada 3 Februari 2025 dan diimplementasikan secara penuh pada 3 Maret 2025.