VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keempatnya merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemenaker.
“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Keempat tersangka yang ditahan yaitu Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA).
Baca Juga: Pegiat Buruh Soroti Postingan KP2MI Soal Ekspor Jasa: Pekerja Migran Bukan Komoditas Perdagangan
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Diketahui, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
KPK mengungkapkan bahwa total Rp53,7 miliar telah dikumpulkan para tersangka dari praktik pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA selama periode 2019 hingga 2024.
“Pemohon terpaksa memberikan uang karena tanpa penerbitan RPTKA, izin kerja dan tinggal tenaga kerja asing akan terhambat. Jika izin tidak terbit, mereka akan dikenai denda Rp1 juta per hari,” jelas Setyo.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Komitmen Pemerataan Kesehatan Lewat Pembangunan RSUD
Kasus ini diduga sudah terjadi sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) saat menjabat Menakertrans, kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK sebelumnya menetapkan total 8 tersangka, termasuk beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Kemenaker seperti Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.