“Kemudian mendorong praktik penempatan yang aman, adil dan efektif, mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bagian-bagian ini yang harus diketahui PMI sebelum penempatan kerja,” katanya.
Guna menunjang perlindungan terhadap PMI, pihaknya juga memastikan lembaga pelatih kerja (LPK) atau perusahaan mematuhi peraturan pembinaan PMI dan memberi pelatihan yang tepat kepada mereka.
Dia mengatakan PMI salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi.
Melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri, remitansi tersebut tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
“Tugas kami adalah menyediakan pelatihan dan memastikan PMI terdaftar sebelum penempatan. Oleh sebab itu edukasi pelindungan dan penempatan kerja kepada masyarakat penting dilakukan guna mencegah pengiriman pekerja melalui jalur ilegal,” ujarnya. *