VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Migran, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding mengajak asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk meneken pakta integritas.
“Kami menganggap penting P3MI punya komitmen yang baik khususnya dalam konteks pelayanan dan perlindungan PMI. Oleh karena itu kita buat pakta integritas,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, (18/12/2024).
Terkait pakta integritas, Menteri Karding menjelaskan bahwa penting P3MI punya komitmen yang baik, khususnya dalam konteks pelayanan dan Pelindungan PMI.
Baca Juga: Kemlu: Kemitraan ekonomi ASEAN-GCC meluas secara signifikan
“Karena kedepan salah satu yang mau kita perbaiki adalah ekosistem penempatan,” jelas Menteri Karding.
Menteri Karding mengatakan kalau ekosistem penempatan baik, maka akan sangat berpengaruh pada pelindungan PMI terutama yang ada di luar negeri.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan hanya bisa diselesaikan dengan bekerja sama dan berkolaborasi.
Baca Juga: Imigrasi telah terbitkan 471 Golden Visa dengan investasi Rp9 triliun
Terdapat enam poin yang disepakati dalam pakta integritas yang diteken Kementerian P2MI dan P3MI. Berikut enam poin Pakta Integritas:
- Berkomitmen dan kosistensi melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
- Berkomitmen meningkatkan profesionalitas perusahaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indoneia sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang baik. Good corporate responsibility.
- Berkomitmen meningkatkan perluasan kesempatan kerja di berbagai negara dan sector bagi pekerja migran Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi pemenuhan hak asasi manusia.
- Berkomitmen menempatkan pekerja migran Indonesia yang telah memiliki kompetensi secara transparan, jujur, objektif dan akuntabel sebagi bentuk perekrutan yang adil. Fair recruitment.
- Berperan aktif mewujudkan penempatan procedural dan terdata di SISKO (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) P2MI dalam upaya pencegahan dan pemeberantasan penempatan illegal serta tidak terlibat dalam penempatan pekerjaan hegelan Indonesia nonprosedural.
- Bersedia menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.