VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Persatuan Buruh Migran menerima pengaduan dari tiga orang yang menjadi korban Perdagangan Orang dengan bermodus Pengantin Pesanan.
Pengaduan tersebut berasal dari tiga perempuan muda berusia 20-33 tahun. Ketiganya adalah NP berusia 20 tahun, EA berusia 25 dan SM berusia 33 tqhun.
Mereka merupakan berasal dari Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. Dari ketiga korban itu, satu
orang berstatus masih gadis dan dua lainnya berstatus janda.
Mereka adalah korban perdagangan orang karena secara definisi telah memenuhi unsur proses, cara dan tujuan/eksploitasi dalam pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (No. 21 Tahun 2007).
Modus pengantin pesanan karena mereka sengaja direkrut untuk menikah dengan orang Cina yang memesan mereka dengan biaya yang mahal melalui Agen dan jaringannya di kampung. Meskipun secara dokumen mereka resmi menikah, tetapi jika dilihat prosesnya, mereka mau menikah dengan pria Cina karena janji manis Makcomlang yang tidak terbukti sama sekali.