Polisi Tangkap Tiga Tersangka: Diduga Agen Pemberangkatan PMI Ilegal Ke Malaysia

by Sintia Nur Afifah
1 comment
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA. CO, Medan – Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. 

“Melalui gelar perkara, telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MF, K dan HR,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, pada Sabtu (17/5/2025). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 26 PMI ilegal sedang dikumpulkan oleh agen PMI ilegal di sebuah tempat tinggal yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang Sumatera Utara, pada Jumat (16/5/2025). 

Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp5 Juta, Polda Sumut Gagalkan CPMI Ilegal ke Malaysia

Sumaryono menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, dan Riau. 

Para pekerja migran itu, dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pekerja kebun dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (RM). Namun, untuk pemberangkatan ke Malaysia para calon pekerja dikenakan pembayaran Rp5 juta ke agen pengiriman. 

“Mereka juga dijanjikan gaji sekitar 1500 RM atau setara sekitar 5.000.000 per bulan,” jelasnya. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini ke 26 PMI telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sumut untuk mendapatkan pembinaan dan dipulangkan. 

Baca Juga: Bakamla dan TNI Gagalkan Pengiriman 25 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami jaringan pelaku dan berapa lama meraka beraksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. 

“Mereka dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya.

Baca juga

1 comment

Ratusan PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia - VOICEIndonesia.co 26 Mei 2025 21:12 - 21:12

[…] Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka: Diduga Agen Pemberangkatan PMI Ilegal Ke Malaysia […]

Reply

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO