VoiceIndonesia.co, Jakarta – Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tanggerang, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima pungutan liar dan penerimaan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Tiga pegawai BP2MI di Bandara Soetta itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: Print – 3103/M.6.11/Fd.1/110/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka. Dengan inisial masing-masing HP, MT, dan JS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung.
Diketahui tersangka mencari keuntungan melalui penukaran mata uang asing dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari penempatannya.
Baca Juga: Menlu Terus Upayakan Evakuasi 10 WNI di Jalur Gaza
Transaksi tersebut melibatkan petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Bandara Soetta.
“Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” kata Ketut.
Ketut mengatakan bahwa tindakan mencari keuntungan tersebut tidak dibenarkan terlebih kepada PMI yang dideportasi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan Berita Faksimile (Brafaks) bahwa hampir seluruh PMI yang dideportasi memiliki masalag dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya.
Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita, bila KBRI Arab Saudi meminta bantuan pemerintah pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing dengan selamat tanpa hambatan.
Saat ini ketiga tersangka ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ketiga tersangka terancam kurungan penjara 5 tahun atas perbuatannya.