Indonesia Jalin Perjanjian Pelindungan AKP Migran Dengan Taiwan

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Indonesia Jalin Perjanjian Pelindungan AKP Migran Dengan Taiwan

VOICEIndobeaia.co,Jakarta – Indonesia tengah menjajaki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Taiwan terkait pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

Menurut Fadilla Octaviani selaku Direktur Operasional Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sebuah lembaga pemikir independen yang berfokus pada tata kelola kelautan, perjanjian bilateral dengan Taiwan menjadi sangat penting karena banyak AKP migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

“Mereka banyak menjadi korban eksploitasi, perbudakan modern, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya,” katanya.

Baca Juga : 491 Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Korsel

Selain itu, perjanjian tersebut juga penting untuk mencari titik temu standar pelindungan yang seharusnya diberikan kepada para buruh kapal karena Indonesia dan Taiwan memiliki standar yang berbeda.

“UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyoroti zero cost (biaya nol), tetapi peraturan di Indonesia tak serta merta berlaku di Taiwan,” kata Fadilla dalam jumpa pers daring IOJI di Jakarta, Senin.

“Struktur pembiayaan itu ada biaya paspor, cek kesehatan. Itu siapa yang harus menanggung? Seharusnya yang membutuhkan tenaga kerja yang membayarkan, tetapi apabila ini tidak disepakati tidak akan bisa berlaku. Itulah mengapa zero cost ini tidak pernah berlaku (bagi AKP migran Indonesia),” sambung dia.

Setelah ada perjanjian, diharapkan akan ada kesepakatan tentang struktur pembiayaan, termasuk siapa yang akan menanggung biaya para AKP migran selama mereka menjalankan tugasnya di atas kapal.

Pada 2022, lembaga perikanan Taiwan atau Taiwan Fisheries Agency mencatat sebanyak 14.308 AKP migran bekerja di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di luar wilayah teritorial Taiwan.

Dalam laporan yang sama, tercatat sebanyak 8.529 AKP migran Indonesia bekerja di wilayah teritorial Taiwan.

IOJI menyatakan banyaknya jumlah AKP migran asal Indonesia perlu diiringi dengan upaya untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak perburuhan dan HAM mereka di kapal ikan Taiwan.

Baca Juga : Wapres Minta PMI Tempuh Jalur Resmi Guna Kurangi Risiko TPPO

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, IOJI mencatat berbagai hasil penelitian menemukan rentannya AKP migran Indonesia terhadap eksploitasi bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal ikan Taiwan yang beroperasi di ZEE dan laut bebas.

Arnon Hiborang, penyintas pelanggaran HAM terhadap AKP migran, berharap perjanjian tersebut dapat segera terealisasi guna melindungi hak-hak warga Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan.

Dikutip dari siaran pers IOJI pada 1 Desember 2023, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemenlu telah melakukan beberapa kali konsultasi dan pertemuan dengan Taiwan untuk membahas perjanjian terkait pelindungan AKP migran Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, Judha menilai Taiwan memiliki respons yang positif. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO