Jakarta – Enam pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja meminta perlindungan kepada anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma karena mereka telah diperlakukan tidak wajar oleh perusahaan di negara tersebut.
“Mereka sudah tiga hari kabur dari tempat kerja dan sedang berlindung menghindari kejaran dari pihak perusahaan,” kata Haji Uma, dalam keterangab tertulisnya, (20/02).
Pekerja migran asal Indonesia tersebut melaporkan bahwa mereka telah diperlakukan secara tidak wajar oleh sebuah perusahaan yang berkedok usaha layanan pinjaman online di Kota Chrey Thum, Kamboja.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat bertulis tangan pada bekas kotak bungkusan dari enam pekerja yang berhasil melarikan diri dari tempat kerja, ditujukan langsung kepada Haji Uma melalui kontak whatsapp salah seorang staf ahlinya dalam bentuk foto.
Adapun enam PMI tersebut yakni Zihan Salsabila asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Kemudian, lima lainnya yaitu Muhammad Saputra (Sumut), Niken Prihatin (Jawa Timur), Rofuan Maindra (DKI Jakarta), Finan Hendra (Sumut) dan Riko Alexander (Kalbar).