VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Wamen P2MI, Christina Aryani menemui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dan Wamen Imipas Silmy Karim di Jakarta, pada Jumat, (19/9/2025).
Dalam pertemuan itu, Menteri Mukhtarudin menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan Kementerian Imipas dalam hal pelindungan pekerja migran Indonesia.
“Kami dari jajaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersyukur bisa berkunjung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam pelayanan kepada pekerja migran,” ujar Mukhtarudin.
Baca Juga: KPK Sebut Rangkap Jabatan Jadi Celah Korupsi
Menteri Mukhtarudin menyebut bahwa kerja sama ini menjadi hal yang penting lantaran Kementerian Imipas juga ikut berperan dalam proses pemberangkatan para pekerja migran.
“Yang kami inginkan adalah harmonisasi data dan sistem antara Kementerian P2MI dan Kementerian Imigrasi untuk memastikan paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu hanya diterbitkan bagi mereka yang melalui prosedur resmi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Menteri Mukhtarudin berharap Kementerian Imipas juga ikut membantu mensosialisasikan tata cara berangkat bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kualitas SDM Kunci Tingkatkan Produktivitas Nasional
“Banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana bekerja secara prosedural, bagaimana menjadi pekerja migran yang aman. Oleh karena itu program sosialisasi ini penting kita lakukan secara sinergi agar masyarakat betul-betul tahu jalur yang benar, dokumen yang resmi, dan bagaimana berangkat migrasi yang aman,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Christina turut menjelaskan terkait kelembagaan dan sinergitas yang telah terbangun antara Kementerian P2MI dan Kemen Imipas.
Di antaranya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh KP2MI dan Kemen Imipas pada 25 April 2025 lalu yang bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergitas, efektivitas, dan kerja sama dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi sinergitas pelaksanaan tugas, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi bersama, serta bidang lain yang disepakati secara tertulis,” jelasnya.
Christina menilai, kolaborasi ini penting agar ada harmonisasi data dan sistem antara KP2MI dan Imigrasi untuk memastikan paspor pekerja migran hanya diterbitkan bagi yang melalui prosedur resmi.
“Kemudian terkait penguatan deteksi dini di perbatasan untuk mencegah keberangkatan non-prosedural, Sosialisasi bersama terkait dokumen resmi dan jalur migrasi aman serta Sinergi dalam penanganan kasus TPPO, rekrutmen ilegal, dan dokumen palsu,” katanya.
Christina berharap, sinergi lintas lembaga ini akan memperkuat pencegahan migrasi ilegal, perlindungan PMI, serta upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara menyeluruh.