Merasa dibohongi, 3 Karyawan Laporkan Perusahaan Tempatnya Bekerja ke Disnaker

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Perusahaan Dilaporkan Karyawannya ke Disnaker

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Akibat tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan hak para karyawan (upah), 3 karyawan melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja yaitu PT. Hipmikimdo Mitra sejati ke Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, pada tanggal 14 Desember 2021.

Perusahaan yang bergerak pada usaha developer, pertambangan, dan perdagangan umum yang berdomisili di jakarta pusat diketahui telah 3 bulan tidak menyerah kan upah para karyawan sejak Agustus lalu.

Laporan ke 3 karyawan perusahaan tersebut di terima oleh koordinator wilayah pengawasan, ibu Anik Wijayanti yang bekerja di disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Musi Rawas, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Miftahul Bay Haqi S.H, Advokad dari ELQUE & Co Lawfirm yang berkantor di Gedung STC senayan, Jakarta pusat, selaku kuasa hukum dari 3 orang pekerja berinisial IM (29), EN (29) WH (28) yg merasa di dzolimi dan tidak diberi kepastian oleh PT. Hipmikimdo Mitra Sejati.

“Sebenarnya laporan ke Korwil pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kab. Musi Rawas sumatera selatan adalah bentuk tindak lanjut dari surat pengaduan dan/atau laporan  yang kami buat dan kami layang kan pada tanggal 03 Des 2021 yang lalu ke kementrian ketanagakerjaan. Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Jakarta pusat “ Ujar pria 33 tahun yang berprofesi sebagai Advokad.

Setelah melakukan penelusuran dari team dilapangan terdapat beberapa kejanggalan, didalam akta PT. Hipmikimdo Mitra Sejati disebutkan bahwa domisili perusahaan tersebut berada di jakarta pusat, sedang kan melakukan rekrut pegawai di kantor cabang yang berada di kota lubuklingga, sedangkan lokasi rencana proyek ada di kab. Musi rawas.

“Karna ada 3 lokus delicti yang berkaitan dengan kasus ini maka nya surat laporan dan atau pengaduan kami kami tembuskan ke kementerian Ketenagakerjaan RI Cq Sudinakergi Jakarta pusat Cq dinas ketenagakerjaan kab. Musi rawas dan kota lubuklinggau . Ucapnya.

Selanjut nya Haqi menyampakian bahwa kami akan mempelajari apakah ada unsur-unsur pidana dan perdata yang dapat kami tempuh, demi membela hak-hak para pekerja, agar kedepannya tidak ada lagi perusaahn yang bandel dan menganggap remeh para karyawannya terutama di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Provinsi  Sumatera Selatan.

“Kami sejak bulan april-mei 2021 menandatangani kontrak kerja dan surat keterangan pengangkatan, namun sampai sekarang belum jelas status pekerjaan kami dan kami tidak pernah menerima hak-hak kami sampai hari ini”. Ujar IM (29) salah satu pekerja perusahaan tersebut.

Kemudian IM (29) menambahkan, “Kami berharap ada jalan keluar dari laporan kami tersebut karna kami capek dan bingung sekarang harus seperti apa di perusahaan itu”.

“Dulu kami pernah diiming – imingi gaji besar, perumahan, naik gaji dll. Ternyata sampai sekarang hanya omong kosong dan pak Asraman selaku dirut PT. HMS dan yang merekrut kami sudah hilang dan tidak dapat dihubungi lagi”. Tambanhnya. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO