Mahfud MD Sebut Tidak Ada Damai Untuk TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak berhak menerima keadilan restoratif sebab terhitung tindak pidana serius.

Mahfud menjelaskan keadilan restoratif hanya diperuntukkan untuk tindak pidana yang terhitung kecil dampak kerugiannya atau tindak pidana ringan (tipiring) sehingga bisa diselesaikan dengan cara damai antara pelaku dan korban.

“Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya,” katanya saat menghadiri Migrant Day di Depok, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2023.

Menurut Mahfud keadilan restoratif merupakan warisan budaya hukum masyarakat Indonesia yang menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan melibatkan kepala adat.

Baca Juga: JMO Luncurkan Fitur Khusus Pekerja Migran Indonesia

Apabila dikaitkan dengan era modern keadilan restoratif dapat diberikan misalnya kepada pelaku pencermaran nama baik, pelanggar lalu lintas.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia