VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mengusulkan proteksi tambahan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan penyesuaian jaminan sosial pasca maraknya pekerja yang sakit dan meninggal dunia.
Usulan tersebut, menurut pernyataan resmi KDEI Taipei yang diterima di Jakarta, Kamis, disampaikan oleh Kepala KDEI Taipei Arif Sulistyo saat rapat daring dengan perwakilan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran (KPPMI/BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Arif memaparkan statistik yang mencolok, yakni terdapat 95 kasus PMI resmi yang sakit dan 73 jenazah yang ditangani pada 2024. Sementara untuk PMI overstayer, terdapat 14 orang sakit dan 31 meninggal dunia.
Baca Juga : Launching Logo Baru, Menteri Karding Berharap Dapat Lindungi PMI
Kendala utama yang dihadapi, jelas Arif, ketika PMI sakit atau wafat bukan karena kecelakaan kerja maka tidak dapat diklaim asuransi tenaga kerja (Astek) Taiwan untuk perawatan PMI sakit maupun pemulangan PMI sakit atau jenazah.
Selain itu, jika status PMI resmi menjadi PMI overstayer maka asuransi di Taiwan, baik Astek maupun Askes, akan hangus. Arif merekomendasikan perlunya proteksi tambahan bagi PMI resmi dan penyesuaian jaminan sosial agar dapat menutupi risiko sakit yang bukan kecelakaan kerja atau sakit biasa serta perlunya solusi khusus bagi PMI overstayer.
Pada prinsipnya, kata dia, rekomendasi untuk asuransi tambahan tersebut dapat dipertimbangkan, namun perlu dipastikan agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada PMI.
Sebagai tindak lanjut, akan ada rapat lanjutan dengan mengundang Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret dalam menangani kedua permasalahan besar dimaksud.