Kemlu Selamatkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati 19 Kasus

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Yaman diserang AS-Inggris, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi korban

VOICEIndonesia.co, Yogyakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia, berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri sebanyak 19 kasus selama tahun 2023.

“Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, Alhamdulillah telah mampu menyelamatkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus,” kata Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha usai sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang pedoman pendampingan WNI yang terancam hukuman mati, di Yogyakarta, Kamis (20/06/2024).

Namun merupakan, kata dia, pada tahun yang sama juga terjadi penambahan sebanyak 29 kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, sehingga kemudian perlu dilakukan langkah langkah yang komprehensif.

“Jadi, 19 kasus kita selesaikan, namun di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, namun juga langkah-langkah pencegahan dari hulu,” katanya.

Dia juga mengatakan, makanya dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan diskusi bagaimana langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.

“Juga adat istiadat negara setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati. Kami sampaikan di sini juga, bahwa tantangan kita juga terkait dengan peningkatan tambahan kasus baru,” katanya.

Baca Juga: Menaker: Kolaborasi Tekan Risiko Kanker Serviks Bentuk Penerapan K3

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu upaya pencegahan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia agar melakukan migrasi yang aman, dan tentunya telah dibekali dengan informasi mengenai hukum negara setempat.

“Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, mengenai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal,” katanya.

Dia berpendapat, langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

Saat ini, Kemlu RI mencatat terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari 165 kasus tersebut, paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi tiga kasus, di Uni Emirat Arab tiga kasus, di Laos tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO