Kemlu Sosialisasikan Pedoman Pendampingan WNI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemlu Sosialisasikan Pedoman Pendampingan WNI

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI telah melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri (20/6).

Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan media massa, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri.

“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, dengan kasus terbanyak di Malaysia dengan 155 kasus. Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati,” ujar Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha.

Baca Juga : Pemkab Gowa Upayakan Pemulangan Jenazah TKI Terbunuh di Malaysia

Hal ini menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri meski berada di negara berbeda.

Proses pembentukan Pedoman ini dimulai sejak tahun 2021 yang diawali dengan pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir tahun 2023.

Pedoman ini terdiri dari 14 bagian, di antaranya mengatur tentang Tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan, upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.

Saat ini, Perwakilan RI di Malaysia juga tengah melakukan pendampingan terhadap 79  orang WNI terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia. Tercatat hingga bulan Mei 2024, sebanyak 51 (lima puluh satu) orang di antaranya telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 (dua puluh lima) orang tengah berlangsung proses review­-nya, 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO