VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha.membeberkan kronologis Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang meninggal di Arab Saudi hingga di makamkan tanpa sepengetahuan Keluarga.
“Pada Februari 2019, KBRI Riyadh menerima informasi mengenai WNI atas nama Lia bt Aep Hindi (LAH) yang meninggal dunia pada Juli 2018 di Kota Hafr Bathin, Provinsi Timur, Arab Saudi. Melalui serangkaian koordinasi dengan pihak terkait di Arab Saudi, KBRI Riyadh memperoleh konfirmasi bahwa LAH masuk ke wilayah Arab Saudi pada tahun 2010, bekerja pada majikan WN Saudi yang berprofesi sebagai Tentara Angkatan Darat, dan tidak pernah pindah majikan. Secara administrasi, LAH belum pernah tercatat sebagai pekerja (Amil) dalam database Kementerian Ketenagarkerjaan Arab Saudi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha dalam keternagan tertulis Rabu (20/7/2022)
“Menindaklanjuti permintaan keluarga terkait pengiriman jenazah ke tanah air pada Maret 2019, KBRI Riyadh telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi menyampaikan permohonan dimaksud, serta meminta informasi detil terkait kematian LAH. Pada Juni 2019, KBRI Riyadh menerima balasan Nota Diplomatik yang mengkonfirmasi bahwa sesuai hasil otopsi Rumah Sakit Hafr Bathin, LAH meninggal dunia dikarenakan gantung diri, dan tidak terdapat bekas kekerasan di dalam tubuh LAH,” tambah Judha
Sebelumnya KBRI Riyadh memperoleh informasi bahwa jenazah LAH telah di Makamkan namun tanpa sepengetahuan Pemerintah Indonesia.
“Pada Februari 2020, KBRI Riyadh memperoleh informasi bahwa jenazah LAH telah disemayamkan sesuai amar dari Walikota Hafr Bathin dan Kepolisian Hafr Bathin pada Januari 2020. Atas keputusan sepihak tersebut, KBRI Riyadh langsung melayangkan protes melalui Nota Diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi,” papar Judha
KBRI Riyadh telah melakukan gugatan melalui Maktab Amal Arab Saudi untuk memperoleh hak gaji LAH. Salah satu kendala yang dihadapi adalah LAH tidak tercatat sebagai PMI atau dengan kata lain LAH adalah PMI yang Unprosedural.
“Terkait hak-hak finansial LAH selama bekerja, KBRI Riyadh telah melakukan gugatan melalui Maktab Amal Arab Saudi untuk memperoleh hak gaji LAH. Salah satu kendala yang dihadapi adalah LAH tidak tercatat sebagai pekerja (illegal worker) di Arab Saudi. Melalui upaya diplomasi, pengaduan KBRI Riyadh dapat diterima oleh Maktab Amal dengan nomor 9048579055160803 dengan menggunakan dokumen hudud LAH (nomor border),” Ujar Judha
Atas aduan tersebut, pada Agustus 2019, Pemerintah Arab Saudi menerapkan iqaf khadamat (tunda layan) kepada Kafil LAH. Kepolisian Hafr Bathin juga telah melayangkan tiga surat kepada Maktab Amal untuk mendorong penyelesaian kasus gaji dimaksud.
KBRI Riyadh juga melakukan pendekatan kepada Kejaksaan Arab Saudi untuk mendorong penyelesaian masalah gaji LAH. Kejaksaan kemudian melakukan komunikasi dengan Angkatan Darat Hafr Bathin untuk melakukan pemanggilan kepada Kafil yang bekerja pada instansi tersebut.
Selain itu, Dubes RI Riyadh pada November 2021 telah mengirimkan surat pribadi kepada Gubernur Provinsi Timur, Pangeran Saud bin Nayef menyampaikan kasus LAH. Terkait hal tersebut, Kepala Maktab Amal telah melakukan pemanggilan kepada Kafil.
Hingga saat ini, Maktab Amal Hafr Bathin masih belum dapat mendatangkan Kafil karena pihaknya bersikukuh telah membayarkan seluruh hak gaji yang bersangkutan meski tidak memiliki bukti pembayaran.
“Dalam penanganan kasus LAH, Pemerintah RI telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait, yaitu Kantor Gubernur, Kantor Walikota, Kepolisian, Kejaksaan, Maktab Amal, dan Rumah Sakit di wilayah Hafr Bathin. KBRI juga telah melayangkan tujuh nota diplomatik dan surat dalam konteks kasus LAH,” ujar Judha. (as/red)