VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan membatalkan pengumuman kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2026 yang dijadwalkan hari ini, Jumat (21/11/2025). Pembatalan ini terjadi karena pemerintah masih menggodok dasar hukum baru sebagai rumus penghitungan kenaikan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024. Dasar hukum tersebut nantinya tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, melainkan akan diubah menjadi Peraturan Pemerintah yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Lepas Ribuan Peserta Magang ke Jepang, Menaker Ingatkan Soal Nilai Ini
Yassierli menjelaskan bahwa melalui PP tersebut pemerintah ingin menuangkan spirit Putusan MK yang menjadikan disparitas atau kesenjangan upah antarprovinsi dan kabupaten/kota sebagai perhatian utama. Pemerintah bakal memasukkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan kenaikan upah, di antaranya komponen Kehidupan Hidup Layak hingga kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten/kota dalam perhitungan kenaikan UMP.
“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 antarprovinsi dan kabupaten/kota tidak lagi sama. Berbeda dengan tahun lalu ketika besaran UMP ditetapkan satu angka secara nasional, tahun ini pemerintah menginginkan kenaikan berbeda-beda di setiap wilayah bergantung pada pertumbuhan ekonomi setempat. Dewan Pengupahan Daerah akan diminta membuat kajian dan menyerahkan hasilnya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk kemudian ditetapkan. Meski demikian, Yassierli enggan mengungkap lebih detail kapan pemerintah menargetkan PP tersebut selesai dan akan mengadakan sarasehan dengan kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia pada hari Senin.
