VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha. Hingga saat ini, dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah.
“Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha,” ujar Menaker saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 dengan tema “Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing”.
Pembukaan lokakarya ini berlangsung di Surabaya, Kamis (19/12/2024) malam, dan turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Hadir pula Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan 23 Dewan Pengupahan Provinsi.
Dalam sambutannya, Menaker mengemukakan bahwa struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.
Baca Juga : Kemnaker dorong pengiriman tenaga magang ke Jepang agar lebih matang